InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:Nama : Tomy
Tempat lahir : Urung KundurUsia/tanggal lahir : 43 tahun / 13 Maret 1979
Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : WiraswastaAlamat : Jl. Tengku Umar No.3, RT02/002, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau
Adapun kasus posisi terhadap Terpidana Tomy yakni:1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019.
2. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019.
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa TOMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan yakni:
Editor : Investigasi Mabes