Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana TOMY

Foto Investigasi Mabes
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana TOMY
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana TOMY

* Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;* Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;

* Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019;* Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;

* Hakim PN tsb. dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;* Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;

* Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.* Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

 Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini