InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Empat debt collector diringkus. Tapi publik tak puas. Mengapa? Karena yang ditangkap hanya eksekutor lapangan—sementara dalang di balik jaringan kekerasan ini masih bebas berkeliaran!
Mereka tidak sekadar menagih utang. Mereka merusak properti warga, mengintimidasi, membawa batu, besi, dan semen cor. Ini bukan metode penagihan, ini aksi kriminal terang-terangan! Korban, berinisial RP, menjadi sasaran aksi brutal yang mencerminkan betapa premanisme berkedok profesi telah merajalela di tengah kota.
Kini A alias K, MHAF alias F, R alias L, dan RS alias R alias B telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP. Tapi pertanyaannya: SIAPA YANG MENGGERAKKAN MEREKA? SIAPA YANG MEMBAYAR MEREKA? APAKAH ADA PERUSAHAAN FINTECH ATAU LEMBAGA PEMBIAYAAN DI BALIKNYA?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebutkan penangkapan ini baru langkah awal. Tapi masyarakat tak butuh janji—masyarakat butuh tindakan nyata dan tegas!Barang bukti yang disita jelas: satu unit mobil, motor, besi, batu, dan pecahan semen. Tapi yang paling dibutuhkan sekarang adalah: PENYISIRAN MENYELURUH TERHADAP JARINGAN PENAGIH UTANG BERBASIS KEKERASAN YANG MERUSAK RASA AMAN PUBLIK.
Polda Riau punya kesempatan besar untuk membuktikan: bahwa hukum masih bisa jadi pelindung rakyat kecil. Jangan berhenti di empat nama. Bongkar sampai ke akar! Seret siapa pun yang terlibat! Termasuk pihak perusahaan yang memberi restu atau perintah!
Warga Pekanbaru sudah cukup sabar. Tapi kalau aparat tak bergerak maksimal, mereka bisa kehilangan kepercayaan. Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum, itulah awal kekacauan sosial.***
Editor : Investigasi Mabes