Meski demikian, Kepala BPN, Maslih Caniago, mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat ini harus mengikuti prosedur yang ketat dan telah memeriksa berkas-berkas permohonan dari Kepala Desa Wana.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan memutuskan keabsahan surat-surat tersebut bukan di tangan mereka.
"Kami tidak tahu pasti siapa pihak yang menerbitkan surat tersebut. Bisa jadi ada kekurangan atau ketidaksesuaian prosedur," katanya.Ia juga menyampaikan bahwa keabsahan dari sertifikat bergantung pada dokumen yang dimiliki, meskipun tetap memungkinkan untuk ditinjau kembali jika bukti baru muncul. (Rusman Ali)
Editor : Redaktur