InvestigasiMabes.com | Kendari -Ketua Umum Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR), Zulfikar, angkat bicara terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 10 paket proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi. Dugaan ini dinilai sebagai indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik di lapangan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius. Ia menyebut bahwa JANGKAR akan segera menyusun laporan resmi dan melayangkannya kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).> “Ini bukan hanya soal administrasi atau kelalaian teknis, melainkan potensi kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polda Sultra dan Kejati Sultra agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Zulfikar di Wanci.
Menurutnya, proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara harus diawasi dengan ketat karena menyangkut uang rakyat. Jika benar terjadi pengurangan volume yang disengaja atau adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Editor : RedakturSumber : Team