Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi

Foto Redaktur
Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi
Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi

Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 18 UU Tipikor, yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menuntut pengembalian kerugian negara dan menjatuhkan pidana tambahan.

Zulfikar menegaskan bahwa JANGKAR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap kritis dan tidak takut menyampaikan informasi terkait potensi penyimpangan anggaran di lapangan.

> “Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, tapi kewajiban. Kami berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara bertindak profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Zulfikar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini