Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti bahwa kekurangan volume pekerjaan tersebut disengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara, maka hal itu dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..." Editor : RedakturSumber : Team