Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi

Foto Redaktur
Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi
Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume pada 10 Paket Proyek Dinas PUPR Wakatobi

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Apabila terbukti bahwa kekurangan volume pekerjaan tersebut disengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara, maka hal itu dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini