Masyarakat mendesak pemerintah provinsi dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan audit atas kegiatan tersebut, serta mengusut kemungkinan pelanggaran administratif dan lingkungan yang terjadi.
Baca juga: Pengaduan ke Kapolda Bali soroti SP3 Polsek Denpasar Timur, kuasa hukum minta perkara dibuka kembali
Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk — memperlihatkan bahwa hukum dan aturan zonasi bisa ditabrak atas nama kepentingan pribadi dan kekuasaan.
InvestigasiMabes.com akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam praktik pengambilan pasir ilegal berkedok urugan lahan pribadi ini, serta siapa yang membiarkannya. (Red) Editor : RedakturSumber : Team