Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika

Foto Investigasi Mabes
Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika

InvestigasiMabes l Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25).

JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini