Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika

Foto Investigasi Mabes
Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber:

Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini