InvestigasiMabes.com l Ternate, Maluku Utara 4/10/2025 – Upaya Polsek Ternate Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang sopir angkutan umum berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan liter miras jenis captikus tanpa izin edar.
Peristiwa itu terjadi pada saat razia rutin yang digelar personel Polsek Ternate Utara di kawasan Kelurahan Sango, pada awal pekan ini. Saat memeriksa sebuah mobil mikro dengan nomor polisi DG 1XX8 K, petugas mencurigai gerak-gerik sopir dan memutuskan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi kendaraan.
Hasilnya, polisi menemukan 24 karung besar berisi sekitar 1.200 kantong plastik ukuran 600 mililiter yang diduga berisi minuman keras jenis captikus. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus rapi dan disembunyikan di bagian belakang mobil angkutan umum yang biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku dan barang bukti telah digiring ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team