“Benar, anggota kami mengamankan seorang sopir angkutan umum yang membawa minuman keras jenis captikus tanpa izin. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong.
Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Ternate, mengingat peredaran captikus kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli di sejumlah titik rawan. Tujuannya agar peredaran minuman keras tanpa izin bisa ditekan seminimal mungkin. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau pengedaran minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, keributan, dan tindak kriminal lainnya.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team