Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi melalui call center Polres Paser di nomor 110 bebas pulsa baik terkait peredaran narkoba, maupun harkamtibmas lainnya, Bersama kita wujudkan Paser BERSIH dari NARKOBA. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim