Kini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1).
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tambah AKP Suradi.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Paser dari bahaya narkotika. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim