Lebih lanjut disampaikan, pemilik miras telah dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Ternate.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim