Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun, sesuai ketentuan KUHP.(Syarif/Iwan).
Editor : RedakturSumber : Team
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun, sesuai ketentuan KUHP.(Syarif/Iwan).
Editor : Redaktur