serta menyajikan fakta berdasarkan narasumber yang sah.
“Media bukan pihak dalam sengketa. Kami hanya mempublikasikan hasil wawancara. Jangan sampai kerja-kerja pers dipersepsikan sebagai tindak pidana,” tambahnya.
Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com berharap penyidik dapat mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
InvestigasiMabes.com akan tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya: kritikal, faktual, dan profesional, sebagaimana slogan kami: Tajam dan Profesional.
Editor : RedakturSumber : Team