Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Pertanyakan Pemanggilan oleh Siber Polda Jateng: "Aneh, Media Kok yang Dilaporkan?"

Foto Redaktur
Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Pertanyakan Pemanggilan oleh Siber Polda Jateng: "Aneh, Media Kok yang Dilaporkan?"
Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Pertanyakan Pemanggilan oleh Siber Polda Jateng: "Aneh, Media Kok yang Dilaporkan?"

‎3. Pasal 5 ayat (2) — Hak Jawab

‎“Pers wajib melayani hak jawab.”

‎4. Pasal 18 ayat (1)

‎Mengatur bahwa kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah dilarang, kecuali perkara yang bersifat non-jurnalistik atau melampaui ketentuan pers.

‎Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme hukum bukan melaporkan wartawan atau media, tetapi menggunakan:

Hak Jawab, atau

‎Hak Koreksi,

‎serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini