3. Pasal 5 ayat (2) — Hak Jawab
“Pers wajib melayani hak jawab.”
4. Pasal 18 ayat (1)
Mengatur bahwa kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah dilarang, kecuali perkara yang bersifat non-jurnalistik atau melampaui ketentuan pers.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme hukum bukan melaporkan wartawan atau media, tetapi menggunakan:
Hak Jawab, atauHak Koreksi,
serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri.
Editor : RedakturSumber : Team