Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com tetap menghormati tugas penyidik dalam memproses laporan masyarakat. Namun penanganan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengikuti jalur yang sudah diatur dengan jelas.
“Kami bukan pihak pelapor maupun terlapor. Kami menjalankan fungsi pers sesuai UU. Maka pemanggilan terhadap media tanpa terlebih dahulu melalui Dewan Pers dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa InvestigasiMabes.com selalu terbuka terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab, yang akan dipublikasikan secara proporsional dan berimbang.
InvestigasiMabes.com menilai pemanggilan ini patut dikaji ulang karena media hanya menjalankan:
fungsi kontrol,
penyampaian informasi publik,
Editor : RedakturSumber : Team