InvestigasiMabes.com | Jakarta — Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com menyampaikan keberatannya atas terbitnya surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang dialamatkan kepada salah satu kontributor terkait pemberitaan dugaan penipuan. Surat yang dikeluarkan pada 17 November 2025 itu dinilai janggal, karena objek yang diberitakan merupakan hasil wawancara dengan narasumber pelapor, bukan opini atau tudingan sepihak dari media.
Menurut Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com, langkah pemanggilan tersebut terkesan mengarahkan seolah-olah media melakukan tindak pidana, padahal seluruh konten yang ditayangkan telah mengacu kepada standar kerja jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi dan pencantuman narasumber.
“Ini sangat aneh bin ajaib. Berita yang kami tayangkan berdasarkan keterangan narasumber pelapor dugaan penipuan. Tetapi justru medianya yang dipanggil. Apakah penyidik tidak memahami UU Pers? Media tidak bisa dipidanakan karena tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Ini jelas diatur undang-undang,” tegas Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com.
Pimpinan Redaksi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis yang mengatur seluruh kegiatan jurnalistik. Pada UU tersebut, terdapat ketentuan penting:1. Pasal 4 ayat (1) – Kemerdekaan Pers Dijamin
“Setiap orang berhak menyatakan pendapat dan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
2. Pasal 4 ayat (3)
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Editor : RedakturSumber : Team