Investigasimabes.com l Sragen — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali membuktikan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Sragen dan Unit II Satreskrim setelah diduga melakukan aksi penipuan dan/atau penggelapan dengan modus bukti transfer fiktif.Baca juga: Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari laporan pelapor dan para saksi.
Baca juga: Ketua PWDPI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RS Khusus Paru Senilai rp.5 Miliar
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indyahsari, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas praktik kejahatan yang menyasar pelaku usaha, khususnya jelang masa libur panjang dan meningkatnya transaksi penukaran uang.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng