PT. Integra Mining Nusantara Terindikasi Melanggar UU Minerba, Aktivis Lingkungan Siap Lapor ke Dinas Terkait

Foto Investigasi Mabes
PT. Integra Mining Nusantara Terindikasi Melanggar UU Minerba, Aktivis Lingkungan Siap Lapor ke Dinas Terkait
PT. Integra Mining Nusantara Terindikasi Melanggar UU Minerba, Aktivis Lingkungan Siap Lapor ke Dinas Terkait

InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – PT. Integra Mining Nusantara, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga tidak melakukan reklamasi paska tambang.

" Ironisnya, perusahaan tersebut tidak melakukan Paskah tambang yang benar, yaitu membiarkan bekas - bekas galian terbengkalai.

Aktivis lingkungan, Ardianto, SH, menyoroti kasus ini dan menyatakan bahwa tindakan PT. Integra Mining Nusantara jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009, Pasal 161B ayat (1). "Perusahaan ini telah melakukan tindakan yang melanggar aturan, padahal RKAB sudah keluar. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah," kata Ardianto.

Ardianto akan melaporkan kasus ini ke dinas terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kami akan memastikan bahwa perusahaan ini diadili dan melakukan reklamasi paska tambang sesuai aturan," tegasnya.

Dasar Hukum

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini