- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama ASN Beserta Honorer Se-Kecamatan Mandau Ramadan 1447H/2026M
- Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Saksi
- Pidana penjara maksimal 5 tahun- Denda maksimal Rp100 miliar
- Pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim