Investigasimabes.com | Lampung Selatan -- Merujuk berita sebelumnya, Setelah dugaan pungli berulang kali di terbitkan di media ini yang di duga lakukan oleh oknum (S),(G)dan (D) Selaku pengurus PKG kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan menjadi gejolak di lingkungan PAUD.
Menurut sumber yang siap untuk bersaksi apabila diperlukan,ia mengatakan,Pungli memang sudah lama terjadi dan seolah sudah menjadi kebiasaan di setiap kali ada kegiatan.
Bahkan hak mutlak insentif guru jugapun masih di pungut oleh oknum dengan alasan yang tidak masuk akal,
"Saya muak dengan pungli yang selama ini terjadi,Untuk mereka ya harus bertanggungjawab mulangin uang kami semua, supaya gak sombong arogan, kalau ngomong seperti paling hebat, seolah kebal hukum".tegasnya.Padahal Sudah sangat jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pungutan liar (pungli), yang utamanya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Korupsi) dan KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 423 tentang pemerasan oleh pegawai negeri). Pungli adalah tindakan korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, Dengan sanksi pidana penjara dan denda, serta dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Pelayanan Publik. Pemberantasan pungli didukung oleh Perpres No. 87 Tahun 2016.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim