Kegiatan razia tersebut menyasar peredaran minuman keras dengan melakukan pemeriksaan di warung yang diduga menjual minuman keras.
Baca juga: Dimediasi Polsek Mandau, PT Vadhana Internasional Minta Maaf ke Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu
”Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 125 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo dan Jepara Kota,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyitaan, seluruh miras tersebut diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan tindakan lanjutan berupa pemusnahan.
Selain itu, Kasihumas AKP Dwi juga mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, aparat harus bertindak cepat merespon aduan masyarakat.”Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Editor : RedakturSumber : Team