InvestigasiMabes.com | Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat melalui penambahan fasilitas penerangan jalan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 528 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dipasang di berbagai wilayah Kabupaten Rembang untuk memperluas jangkauan penerangan dan mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari.
Jumlah LPJU tersebut berasal dari tiga sumber anggaran, yaitu 438 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang, 30 unit melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, serta 60 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPJU yang bersumber dari APBD Kabupaten dipasang secara merata di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara 60 unit LPJU dari APBN ditempatkan pada ruas jalan nasional jalur Pantura Rembang–Sarang dan Rembang–Bulu. Adapun 30 unit LPJU dari APBD Provinsi Jawa Tengah dipasang pada ruas yang menghubungkan Kecamatan Lasem hingga Sale.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Untung Buntaran menjelaskan bahwa Dishub menangani langsung pemasangan 438 LPJU yang dibiayai APBD Kabupaten. Demi menyelesaikan target pemasangan tepat waktu, petugas Dishub harus bekerja dengan intensitas tinggi.“Waktu pelaksanaan hanya 45 hari kerja, sehingga tim harus bekerja dari pagi hingga malam. Lokasi pemasangan tersebar, tidak terpusat. Misalnya hanya dua unit di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, tiga unit di Kaliori, dan seterusnya di berbagai titik se-Kabupaten Rembang,” ungkap Untung Buntaran.
Editor : RedakturSumber : Team