Tingkatkan Keamanan, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU Selama 2025

Foto Redaktur
Tingkatkan Keamanan, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU Selama 2025
Tingkatkan Keamanan, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU Selama 2025

Ia menambahkan bahwa proses penentuan lokasi pemasangan LPJU dilakukan melalui mekanisme berlapis, mulai dari surat permohonan masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat kecamatan, arahan Bupati saat kunjungan lapangan, hingga verifikasi survei dan aduan yang masuk.

“Semua usulan kami himpun, kami validasi, lalu masuk ke dalam database yang menjadi dasar penentuan lokasi pemasangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Untung Buntaran menegaskan bahwa pemasangan LPJU hanya dapat dilakukan di ruas jalan yang telah tersedia jaringan tegangan rendah. Apabila lokasi hanya memiliki jaringan tegangan menengah atau tinggi, lampu tidak dapat dipasang karena berpotensi cepat rusak.

“Pada wilayah dengan tegangan menengah, LPJU tidak bisa dipasang karena daya tidak stabil. Misalnya di kawasan penjual legen di Kecamatan Sulang, jaringan tegangan rendah belum tersedia, sehingga tidak dapat dipasang. Kondisi serupa juga terjadi di ruas Lodan hingga Sedan,” terangnya.

Selain LPJU, pada tahun 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang juga memasang 12 unit lampu bahaya (warning light) di sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemasangan tersebar di Kecamatan Sulang, Sarang, Sedan, Rembang, dan Lasem sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini