Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan

Foto Redaktur
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan

Lebih lanjut, Kompol Agus menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram. “Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini