Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Dalam konteks yang demikian, ditemukan ssuatu kenyataan bahwa ada kelompok masyarakat yang menempati suatu pulau atau daratan tertentu atas dasar kesepakatan bersama warga/penduduk setempat baik antara penduduk yang lebih dulu mendiami suatu pulau/daratan tersebut, atau antara penduduk yang lebih dulu mendiami suatu pulau/daratan dengan kelompok penduduk yang baru datang dan bergabung dalam kehidupan bersama di pulau tersebut.
Kehidupan seperti ini tentu menghendaki adanya pengaturan secara internal masyarakat setempat berkenaan dengan hak-hak penguasaan dan pengelolaan atas tanah pada pulau/daratan tersebut.
Jauh sebelum dibentuknya NKRI dengan berbagai regulasi peraturan perudang-undangan yang diterbitkannya dan diberlakukan, pulau-pulau/daratan yang tersebar di seluruh penjuru nusantara telah ditempati, dikuasai bahkan di klaim hak kepemilikannya oleh penduduk dikala itu. Hal ini tentu didasarkan pada sejarah panjang perjalan hidup masyarakat dikala itu. Hal ini secara terus menerus dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Indonesia yang masih mempertahankan hak asal usul nenek moyang sebagai pendatang pertama atau pendatang baru pada suatu pulau atau daratan-daratan yang tersebar di seruh wilayah Indonesia.
Fenomena yang demikian tak jarang kita jumpai dalam praktek-praktek kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang mana akhir-akhir ini terungkap melalui berbagai media pemberitaan berkenaan dengan peristiwa-peristiwa hukum klaim atas daratan dan pulau-pulau kecil yang berujung pada proses hukum persidangan melalui lembaga pengadilan di beberapa daerah di Indonesia. Ada pula temuan klaim atas laut tertentu yang diketahui memiliki sertifikat hak atas laut tertentu.Praktek yang demikian justru menjadi sebuah kenyataan dari kelompok masyarakat tertentu yang berusaha mencari perlindungan hukum atas pernyataan hak berdasarkan sejarah perjalanan panjang berkenaan penguasaan atas daratan dan pulau-pulau kecil atau sering kita mengenal dengan pemilik petuanan suatu daratan atau pulau-pulau kecil.
Fenomena ini secara umum bukan saja terjadi di beberapa wilayah Indonesia, namun secara khusus juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkenaan dengan sengketa hak kepemilikan (hak petuanan) atas daratan dan pulau-pulau kecil. Konflik ini terjadi atas dasar saling klaim/ mempertahankan hak kepemilikan tersebut berdasarkan ceritera sejarah hak asal usul dari masing-masing pihak yang wajib dibuktikan kebenarannya secara hukum. Beberapa contoh diantaranya :
Editor : Investigasi MabesSumber : Martin Ivakdalam