Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul

Foto Investigasi Mabes
Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul
Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul

Sedangkan menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratura Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), memberikan definisi hak milik sebagai hak turun temurun, kuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

Turun temurun mengandung pengertian bahwasannya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus sepanjang si pemegang hak masih hidup, kendati si pemegang haknya meninggal dunia maka kepemilikan atas tanah dapat diwarisi oleh para ahli warisnya sejauh tidak bertentangan dengan syarat sebagai subjek hak milik.

Terkuat mengandung pengertian bahwa hak milik atas tanah amat sangat kuat, tidak memiliki batas waktu penguasaan, tidak mudah hapus serta dapat dengan mudah dipertahankan apabila terdapat gangguan dari pihak lain. Hal ini dapat kita bandingkaan dengan hak-hak atas tanah lainnya yang terikat dengan batas waktu penguasaan, seperti HGB, HGU, dan lain sebagainya.

Terpenuh mengandung pengertian bahwa hak milik atas tanah mengisyaratkan pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemegang hak untuk bertindak atas tanah miliknya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Selain daripada itu, hak milik atas tanah juga merupakan awal daripada lahirnya hak-hak atas tanah lainnya. Hal ini tentu berbeda jika kita bangdingkan dengan hak-hak atas tanah lainnya.

Perihal mendiami suatu pulau atau daratan tertentu yang tersebar di Negara Indonesia, tak luput pula dari sejarah panjang perjalanan kehidupan warga masyarakat Indonesia yang tercermin dalam kelompok-kelompok masyarakat yang cenderung kehidupannya berpindah-pindah tempat dari satu pulau atau daratan yang satu menuju ke pulau atau daratan lainnya. Perjalanan kehidupan yang demikian seringkali menciptakan konflik antar kelompok penduduk yang lebih dahulu datang dan menempati pulau/daratan tertentu, dengan penduduk lainnya yang baru berpindah tempat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Martin Ivakdalam
Bagikan


Berita Terkait
Terkini