1. Konflik pulau Nus Tual yang menjadi perebutan antara beberapa orang dalam kelompok marga tertentu dengan kelompok marga lainnya, yang berujung pada proses hukum melalui lembaga Peradilan Negara. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mendapatkan Jaminan kepastian hukum oleh Negara berkenaan dengan siapa yang lebih berhak dan berwenang atas penguasaan pulau Nus Tual yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Blok Masela).
2. Konflik kepemilikan Pulau Yayaru di Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagaimana yang diberitakan oleh media Tifa Tanimbar pada tanggal 14 Juli 2023 dengan judul “Camat Wermaktian Kepulauan Tanimbar, Diduga Tidak Akui Putusan MA terhadap Pulau Yayaru” yang pada intinya menuliskan bahwa pemilik sah atas petuanan Pulau Yayaru adalah marga/ran Refwalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1993 K/Pdt./1992 namun ternyata masih terdapat komplain hak petuanan tersebut dari keluarga Wuritimur.
Dua contoh status pemilikan dan penguasaan daratan dan pulau-pulau kecil di atas secara hukum pemiliknya telah diakui oleh negara melalui masing-masing putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu keputusan pemilikan dan penguasaan daratan dan pulau-pulau kecil tidak dapat diganggu gugat hak kepemilikan dan penguasaannya. Namun disisi lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih banyak terdapat daratan dan pulau-pulau kecil lainnya yang status kepemilikan dan penguasaannya hanya sebatas ceritera sejarah berdasarkan asal usul yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta ini hendak mengungkapkan bahwa di satu sisi ada sebagain kelompok warga maysarakat yang hendak mempertahankan hak kepemilikan atas daratan atau pulau-pulau kecil tertentu berdasarkan pada fakta historis dan fakta-fakta lainnya. Namun di sisi lain perlu juga adanya pengakuan dari Negara yang selanjutnya merupakan organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat Indonesia atas melalui berbagai keputusannya berkenaan dengan hak kepemilikan atas daratan atau pulau-pulau kecil. Dengan demikian harapannya adanya kepastian hukum berkenaan dengan siapa saja subjek hukum yang berhak atas daratan/ pulau-pulau kecil. Hal ini tentu turut membantu pemerintah dalam upaya pembangunan berkelanjutan manakala menghendaki adanya pemanfaatan daratan atau pulau-pulau kecil sebagai lokasi pembangunan nasional, akan tahu dengan pasti siapa saja yang harus ditemui dan dibicarakan berkenaan dengan ganti rugi serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Dengan begitu mencegah adanya pembangunan nasional yang tertunda hanya karena adanya sengketa hukum berupa klaim status hukum atas daratan atau pulau-pulau kecil tertentu antar kelompok-kelompok masyarakat tertentu.Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengetahui secara yuridis pengaturan berkenaan dengan tata cara perolehan hak penguasaan dan pemilikan wilayah daratan dan pulau-pulau kecil serta batasan-batasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat memberikan konklusi yang baik guna pemecahan masalah sengketa hak kepemilikan atas daratan dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia secara khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (IM.125).
Editor : Investigasi MabesSumber : Martin Ivakdalam