InvestigasiMabes.com | Jepara - Kasus peludahan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh MS, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, hingga kini memasuki hampir dua tahun tanpa perkembangan berarti. Penanganannya dinilai mandek dan berhenti di tempat.
Insan pers dan pihak yang mengikuti proses hukum ini menilai MS sebagai sosok yang alergi terhadap wartawan sehingga bersikap arogan dan diskriminatif. “Menurut kami, tindakan MS selain diskriminatif dan arogan juga melanggar KUHP Pidana,” ujar narasumber kepada InvestigasiMabes.com, Kamis (12/2/2026).
Bukti dan Dugaan Pelanggaran Pidana
Terkait laporan Badi ke Polres Jepara, MS disebut berpotensi dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. “Namun, pasal apa yang akan dikenakan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jepara. Ada keterangan korban, saksi, dan bukti lain yang bisa memperkuat,” jelasnya.Badi disebut memiliki rekaman kejadian, mengingat CCTV di Pendopo RA Kartini saat itu rusak. Rekaman pribadi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bukti penting.
“Perkara ini adalah pidana murni, tidak ada kaitannya dengan profesi korban sebagai wartawan. Saat kejadian, korban sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team