Kebakaran ini bukan kejadian tunggal. Pada Rabu malam (18/2/2026), fasilitas illegal refinery juga dilaporkan terbakar di wilayah Cawang, Kecamatan Keluang. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait proses penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Berulangnya insiden tanpa langkah hukum konkret menimbulkan persepsi bahwa praktik illegal drilling dan illegal refinery di Kecamatan Keluang seolah kebal terhadap hukum. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Migas dan berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.
Dugaan Pembiaran dan Krisis Kepercayaan.
Mandeknya penanganan kasus-kasus sumur minyak ilegal memicu dugaan adanya pembiaran sistematis. Minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap peristiwa kebakaran memperkuat spekulasi publik tentang kemungkinan adanya keterlibatan oknum maupun praktik negosiasi hukum.Istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat di tengah masyarakat. Aparat dinilai belum menunjukkan progresivitas dalam membongkar jaringan mafia minyak yang diduga terorganisir dan beroperasi secara terang-terangan.
Editor : RedakturSumber : Team