Investigasimabes.com l Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk pembuatan mercon. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.
Kasus ini terjadi di depan SD Negeri Plipiran, Desa Plipiran RT 001 RW 001, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Dukuh Krajan, Desa Gowong, Kecamatan Bruno, diamankan karena kedapatan membawa bahan peledak berupa obat mercon dan sumbu petasan yang rencananya akan digunakan untuk membuat mercon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan mercon di wilayah Desa Plipiran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, khususnya di area sekitar SD Negeri Plipiran.petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang membawa bahan pembuatan mercon. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon dengan berat total sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A31 warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim