InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan -- Mengutif perlakuan salah satu oknum (E) staf Poli PKT-P/A Rumah sakit Bob Bazar Kalianda kabupaten Lampung Selatan yang di nilai tak beretika dalam melaksanakan pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan standar kode Etika yang ada di Rumah Sakit.
Sehingga terjadi pengusiran dari oknum(E) kepada wartawan saat ditanyakan hasil visum yang sudah cukup lama tidak ada kejelasan, Dimana hasil visum tersebut sering kali dipertanyakan oleh keluarga korban pencabulan.jumat 17/04/26.
Kemudian mengetahui ramainya pemberitaan yang jadi perbincangan publik, Taman Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) kabupaten Lampung Selatan yang saat ini selaku ketua komisi 4 turut angkat bicara,
"Tentunya Kami sebagai mitra akan segera kordinasikan kepada pihak Rumah sakit soal pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,kami akan segera jadwalkan pemanggilan".jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, Seharusnya staf atau pegawai Rumah sakit tidak seperti itu, Sebab di Rapat Dengar Pendapat(RDP) beberapa Minggu lalu sudah di bahas tentang pelayanan yang harus di utamakan,kok malah seperti ini.imbuhnya.
Perlu kita ketahui,Di dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) mengatur pelayanan berdasarkan nilai moral, integritas, dan profesionalisme, dengan fokus utama pada keselamatan serta hak pasien, Prinsip utamanya meliputi pelayanan yang ramah, cekatan, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, dan perbaikan terus-menerus sesuai dengan standart Rumah Sakit.
Editor : RedakturSumber : Team