Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

Foto Redaktur
Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar
Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

Padahal beberapa poin kode etik pelayanan Rumah Sakit mencakup,Menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, atau kedudukan sosial,Memberikan pelayanan yang cepat, ramah, solutif, dan dapat diandalkan.

Pengelolaan rumah sakit harus menjunjung tinggi norma moral, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada pelayanan yang aman.

Rumah sakit wajib menyusun kode etik sendiri yang tidak bertentangan dengan KODERSI dan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Permenkes No.42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum,

Rumah sakit harus menerapkan code of conduct atau panduan etik dan perilaku bagi staf.

Merujuk kepada undang-undang pers bahwa,Pegawai rumah sakit yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan dapat dikenakan sanksi serius, baik sanksi hukum pidana, administratif, maupun disiplin kepegawaian.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini