Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

Foto Redaktur
Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar
Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

Adapun Saksi pidana (UUD pers No.40 tahun 1999) Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers (mengusir, merampas alat, atau mengancam) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun sanksi administratif(maladministrasi) Pengusiran wartawan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit,dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena menghalangi fungsi informasi publik.

Saksi disiplin Pegawai,Pegawai yang mengusir wartawan berpotensi melanggar peraturan internal rumah sakit atau kode etik pegawai, yang dapat berujung pada surat teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.(Rif).

"Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari RSUD Bob Bazar"

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini