Sementara itu mengetahui apa yang terjadi,Dwiko Yoba Kabid Dinas perhubungan khusus angkutan menuding,
'Fuso yang bermuatan berlebihan sudah jejas menyalahi aturan sesuai undang-undang,apalagi sampai merusak kepentingan umum guna keuntungan pribadi,pekan ini segera kami datangi pemilik Perusahaannya".paparnya.
Kemudian dirinya juga akan berkoordinasi dengan para kepala Desa dan Polsek Palas,Guna mengatasi apa yang menjadi keluh kesah masyarakat saat ini, terutama soal Fuso yang bermuatan berlebihan.gumamnya.
Di sisi lain perlu kita ketahui,Truk muatan berlebih (sering disebut truk ODOL/ Over Dimension Over Loading) merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang di Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL (Zero ODOL) pada tahun 2026-2027.
Berikut adalah poin-poin hukum dan aturan mengenai truk Fuso/muatan berlebih.1.Dasar hukum (UUD No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Editor : RedakturSumber : Team