1.Pasal 169,Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
2.pasal 307,Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
3.Pasal 277,Setiap orang yang memodifikasi kendaraan sehingga mengubah tipe (over dimension) dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
Adapun batasan muatan Fuso yang legal,Truk Fuso umumnya adalah truk roda enam dengan kapasitas teknis tertentu.
-Batas aman,Untuk truk Fuso dua sumbu, muatan yang diizinkan biasanya sekitar 8 ton hingga 12 ton.-Kebijakan Zero ODOL 2026-2027
Pemerintah (Kemenhub) secara tegas akan memberlakukan Zero ODOL karena bahaya yang ditimbulkan.
Dampak truk ODOL,Menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat rusaknya infrastruktur jalan, polusi tinggi, dan tingginya angka kecelakaan (rem blong/oleng),Truk Fuso yang kelebihan muatan (ODOL) melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda Rp500.000 dan berisiko dipidana jika mengubah dimensi. Pemerintah menargetkan pelarangan total pada 2026/2027.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team