Investigasimabes.com | Bitung — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (09/06/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui bernama H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 09 Juni 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), serta E (19).Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim