URC Resmob Polres Bitung Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

URC Resmob Polres Bitung Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
URC Resmob Polres Bitung Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Investigasimabes.com | Bitung — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (09/06/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui bernama H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 09 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), serta E (19).

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini