Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini