LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan

LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan
LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan

InvestigasiMabea.com | Bitung – LSM Garda timur Indonesia (GTI) melalui ketua umum DPP Fikri Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung yang telah memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat dan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan tuntutan secara terbuka serta bermartabat.

Fikri menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, peran Polres Bitung dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan patut diapresiasi karena telah membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dibandingkan konflik yang berkepanjangan.

Selain itu, LSM GTI juga memberikan apresiasi kepada pihak PT MSM dan PT TTN yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan membuka diri untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta tuntutan yang disampaikan masyarakat. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam ruang dialog tersebut menjadi langkah positif yang diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Dalam dialog yang berlangsung, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, persoalan debu, pengelolaan limbah, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan kualitas lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.

Fikri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini