LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan

LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan
LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara bertanggung jawab serta memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Fikri menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial yang berkepanjangan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT MSM dan PT TTN, di antaranya:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini