Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta para penjual membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026," kata Ali.
Ia menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan para penjual diproses sesuai ketentuan yang berlaku."Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras," ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team