Forum LSM dan Media Bersatu Laporkan Dugaan Penebangan Sengon di Kawasan Pelindung Sungai ke Polresta Pati

Forum LSM dan Media Bersatu Laporkan Dugaan Penebangan Sengon di Kawasan Pelindung Sungai ke Polresta Pati
Forum LSM dan Media Bersatu Laporkan Dugaan Penebangan Sengon di Kawasan Pelindung Sungai ke Polresta Pati

InvestigasiMabes.com | Pati – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu (BERSATU) secara resmi melayangkan surat aduan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terkait dugaan penebangan pohon sengon di kawasan yang diduga masuk Kawasan Pelindung Sungai (KPS) pada areal hutan Perhutani Pati.

Surat aduan bernomor 07/F-L&M/VII-2026 tersebut disampaikan pada 7 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Forum LSM dan Media Bersatu.

Ketua Forum LSM dan Media Bersatu, Hanggoro P.H.S, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Petak 121, tepatnya di atas aliran sungai yang berada di kawasan hutan Perhutani wilayah Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil investigasi, pohon sengon yang berada di lokasi tersebut diduga telah ditebang setelah sebelumnya dibeli atau ditebas oleh seseorang yang disebutkan dalam surat aduan sebagai warga Kecamatan Tlogowungu.

Menurut Hanggoro, sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Perhutani Kabupaten Pati pada 2 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Forum LSM dan Media Bersatu meminta penjelasan mengenai status kawasan serta aturan yang berlaku terhadap aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut.

"Dari hasil audiensi, pihak Perhutani menyampaikan bahwa penebangan pohon di Kawasan Pelindung Sungai merupakan tindakan yang termasuk pelanggaran hukum. Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hanggoro.

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini