Sebagai bentuk tindak lanjut, Forum LSM dan Media Bersatu kemudian mengajukan surat aduan kepada Polresta Pati agar dilakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perusakan kawasan pelindung sungai yang berada di wilayah hutan Perhutani.
Surat aduan tersebut telah diterima oleh BA Urmintu Satreskrim Polresta Pati, Aipda Yayan Hermawan, S.H., sebagaimana tertuang dalam tanda terima surat yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dokumen penerimaan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima secara administratif oleh Satreskrim Polresta Pati untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Forum LSM dan Media Bersatu menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap aset negara serta upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem sungai.
Pihak forum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan melalui proses penyelidikan serta pengumpulan fakta di lapangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat.( Ari/Tim)
Editor : Redaktur