Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Editor : RedakturSumber : Team