Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan, penyidik tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.

Selain mengamankan sebilah golok, polisi juga menyita satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

"Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek," tegas IPDA Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini