InvestigasiMabes.com | Jakarta - Praktisi hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. menilai bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk melakukan penataan besar terhadap arsitektur penegakan hukum nasional. Salah satu persoalan mendasar yang menurutnya perlu dikaji secara serius adalah kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya ketika institusi yang sama dapat menjalankan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan dalam perkara tertentu.
Menurut Abdul Gofur, penataan tersebut bukanlah upaya untuk melemahkan Kejaksaan. Sebaliknya, Kejaksaan justru harus diperkuat dan ditempatkan pada fungsi yang tepat sebagai lembaga penuntutan yang profesional, independen, objektif, dan berwibawa.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan penegakan hukum harus dibatasi, diawasi, dan dapat diuji. Tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang efektif,” tegas Dr. Abdul Gofur.
Ia merujuk pada prinsip fundamental dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah bahwa kekuasaan negara, termasuk kekuasaan dalam proses penegakan hukum, tidak boleh dijalankan tanpa pembatasan, pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances.YANG MENYIDIK, JANGAN SEKALIGUS MENILAI HASIL PENYIDIKANNYA SENDIRI
Editor : RedakturSumber : Team