Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus secara independen.
Setiap institusi harus kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing, tetapi tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa mekanisme kontrol.
“MENATA KEWENANGAN BUKAN MELEMAHKAN KEJAKSAAN, TETAPI MEMPERKUAT NEGARA HUKUM”
Pada akhirnya, Dr. Abdul Gofur menegaskan bahwa penataan kewenangan Kejaksaan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang lebih besar. Kejaksaan harus tetap menjadi institusi yang kuat dan berwibawa. Namun, kekuatan tersebut harus dibangun melalui profesionalisme dan independensi dalam menjalankan fungsi penuntutan.“Menata kewenangan bukan berarti melemahkan Kejaksaan. Justru dengan menempatkan Kejaksaan secara tegas sebagai Penuntut Umum yang kuat, independen, dan objektif, kita sedang memperkuat sistem peradilan pidana dan memperkuat negara hukum,” katanya.
Ia menutup dengan sebuah pesan yang menurutnya harus menjadi dasar reformasi penegakan hukum Indonesia:
Editor : RedakturSumber : Team